Mengacu pada pemenuhan standar nasional pendidikan, Depdiknas mengelompokkan sekolah sebagai berikut:
Sekolah potensial: sekolah yang relatif masih banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sekolah standar nasional (SSN): sekolah yang sudah hampir memenuhi delapan SNP yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, standar penilaian.
Sekolah berbasis keunggulan lokal: sekolah kategori ini selain memenuhi kriteria SSN juga sekolah yang memiliki keunggulan dalam mata pelajaran agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, iptek, estetika, olahraga, dan kesehatan.
Sekolah bertaraf internasional (SBI): sekolah yang menyiapkan peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan dan standar internasional. Sehingga lulusan sekolah ini memiliki kemampuran daya saing internasional.
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)SBI adalah sekolah yang menyiapkan peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusan memiliki kemampuan daya saing internasional.
Visi SBI adalah terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional. Visi tersebut memiliki implikasi bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya - upaya yang dilakukan secara intensif dan terarah.
Setiap SMP SBI harus menggunakan bahasa komunikasi global, terutama bahasa Inggris dan menggunakan teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT). Proses belajar - mengajar di SBI harus menggunakan bilingual, terutama untuk pelajaran matematika dan sains.
Pada rintisan SBI dibagi dalam empat model:
1. sekolah baru (newly developed SBI),
2. model pengembangan sekolah yang ada (existing developed SBI),
3. model terpadu dan
4. model kemitraan.
Dari keempat model penyelenggaraan itu SBI dikembangkan dengan 8 prinsip utama, yaitu:
1. Pengembangan SBI mengacu pada SNP + X
SBI = SNP + X. Di mana SNP meliputi 8 standar SNP, yaitu, kompetensi lulusan, isi, proses, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen, pembiayaan, penilaian sedangkan X adalah nilai plus, yaitu, penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik dari dalam maupun luar negeri yang telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional.
2. SBI dikembangkan berdasarkan atas kebutuhan dan prakarsa sekolah (demand driven and bottom up).
3. Kurikulum bertaraf internasional yang ditunjukkan oleh pengembangan isi yang mutakhir dan canggih dengan perkembangan ilmu pengetahuan global.
4. SBI menerapkan manajeman berbasis sekolah (MBS) dengan tata kelola yang baik.
5. SBI menerapkan proses belajar mengajar yang pro-perubahan dan inovatif.
6. SBI menerapkan prinsip - prinsip kepemimpinan yang memiliki visi ke depan (visioner).
7. SBI harus memiliki SDM yang professional, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
8. Penyelenggaraan SBI harus didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap, relevan, mutakhir, dan canggih seperti laptop di laboratorium, LCD, TV, dan media pendidikan penunjang lainnya.
Kelas PercepatanKelas percepatan atau lebih populer disebut kelas akselerasi. Kelas ini melayani siswa dengan kecerdasan IQ (intelligence quotient) minimal 125. Kebutuhan kelas akselerasi ini untuk siswa dengan kecerdasan di atas rata - rata belum mendapat perlakuan khusus. Program kelas percepatan memperpendek masa studi siswa, dari tiga tahun menjadi dua tahun dengan bahan pelajaran dari kelas satu hingga kelas tiga. Perbedaannya pengajarannya lebih ringkas.
@ndromeda Mei 2010